Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pembinaan bagi anggota Gerakan Pramuka, baik anggota muda, maupun anggota dewasa muda dengan menerapkan prinsip dasar dan metode kepramukaan. Anggota Satuan Karya Pramuka (Saka) meliputi anggota Pramuka Penegak (bantara, laksana), dan Pandega ataupun pemuda berusia 16-25 tahun dengan syarat khusus tanpa melepaskan diri dari keanggotaan gugus depannya. Satuan karya pramuka (Saka) dibina oleh Kwartir Ranting atau Cabang guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan pada bidang tertentu agar dapat melakukan kegiatan nyata untuk mengabdi kepada masyarakat dan Negara (Firmansyah, 2015). Gerakan Pramuka memiliki beberapa Satuan Karya dan setiap Satuan Karya memiliki Krida ( Satuan kecil yang merupakan bagian dari satuan karya pramuka). Setiap krida terdapat Syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang diperuntukkan untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus (TKK) (Firmansyah, 2015). 1.1 Pendiri Saka Bakhti Husada Kak Azrul Azwar y
Posts
Showing posts from March, 2018